Showing posts with label TAWASUL DENGAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL. Show all posts
Showing posts with label TAWASUL DENGAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL. Show all posts
TAWASUL DENGAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL
(Diringkas dari Buku Kajian Tawassul, LBM NU Sby)
Tawassul inilah yang selalu diperselisihkan umat Islam. Diantara ulama yang memperbolehkan adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Nawawi, Imam Subki, al-Qasthalani (ahli hadis), al-Hakim, al-Hafidz al-Baihaqi, al-Hafidz al-Thabrani, al-Hafidz al-Haitsami, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Karmani, al-Jazari, Ibnu al-Hajj, al-Sumhudi dan masih banyak lagi ulama lain yang memperbolehkannya.
Namun ada pula sebagian kecil golongan yang melarangnya, seperti kelompok Wahhabi dan yang sepaham dengannya. Sedangkan Ibnu Taimiyah yang tergolong ulama besar dari kalangan Wahhabi tidak sepenuhnya melarang tawassul dengan Rasulullah e atau dengan yang lain.
Subscribe to:
Posts (Atom)